|
Written by superuser
|
|
Senin, 09 Agustus 2010 |
Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 403/SEK/01/VIII/2010, perihal Penetapan Jam Kerja Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1431 Hijriah. Yang ditujukan kepada seluruh warga Mahkamah Agung. Berikut disampaikan PENGUMUMAN: P E N G U M U M A N NO. 403/SEK/01/VIII/2010
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DENGAN INI DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG-RI, BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN DATANGNYA BULAN SUCI RAMADHAN 1431 HIJRIAH, MAKA PENGATURAN JAM KERJA SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG-RI DITENTUKAN SEBAGAI BERIKUT :
1. HARI SENIN S/D KAMISJAM KERJA MULAI : 08.00 S/D 15.00 WIB ISTIRAHAT PUKUL : 12.00 S/D 12.30 WIB 2. HARI JUM’ATJAM KERJA MULAI : 08.00 S/D 15.30 WIB ISTIRAHAT PUKUL : 12.00 S/D 13.00 WIB 3. SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN KEGIATAN SENAM KESEGARAN
JASMANI DITIADAKAN. DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DIUCAPKAN TERIMA KASIH. JAKARTA, 06 AGUSTUS 2010 SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI TTD DRS. H. RUM NESSA, SH., MH NIP. 19510702 197601 1 001
|
|
Last Updated ( Senin, 09 Agustus 2010 )
|
|
Written by Nashrullah
|
|
Kamis, 25 Pebruari 2010 |
|
 VIVAnewsI Selama 2009, Mahkamah Agung telah menangani 953 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa dari 34 perkara korupsi dinyatakan bebas.
Hal ini tercantum dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung seperti diambil dari laman www.mahkamahagung.go.id, Kamis 25 Februari 2010.
Pada tahun 2009, jumlah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah 12.540 perkara. Jumlah ini naik 11 persen dibandingkan tahun 2008. Perkara terbanyak adalah Perdata Umum yang mencapai 3.900 perkara, yang diikuti oleh Perkara Pidana Khusus yang naik secara signifikan melebihi masuknya Perkara Pidana Umum.
Tahun 2009 ini Perkara Pidana Khusus naik mencapai 2.960 perkara atau (24 persen), sementara Perkara Pidana Umum sebanyak 2.481 perkara atau (20 persen).
Selain itu, MA juga telah memvonis terdakwa pidana di bawah satu tahun sebanyak delapan perkara. Mahkamah juga terbukti paling sering menghukum terdakwa korupsi dengan hukuman 163 perkara.
Untuk hukuman 3-5 tahun sebanyak 83 perkara. Mahkamah juga telah memvonis terdakwa dari 27 perkara dengan hukuman 6-10 tahun. Selama 2009, MA juga memvonis terdakwa dari empat kasus korupsi dengan hukuman di atas 10 tahun. |
|
Last Updated ( Kamis, 25 Pebruari 2010 )
|
|
|
Written by Nashrullah
|
|
Kamis, 25 Pebruari 2010 |
|
 VIVAnews Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) datang menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa. Salah satu hal yang dibahas adalah eksekusi terhadap putusan.
Anggota Dewan Pertimbangan, Jimly Asshiddiqie mengatakan saat ini banyak putusan yang tidak bisa dieksekusi. "Khususnya bidang tata usaha negara," kata dia di gedung MA, Rabu 17 Februari 2010.
Menurut Jimly seharusnya ada kesamaan langkah yang dilakukan. "Hal tersebutlah yang dikeluhkan oleh Mahkamah Agung," kata Jimly yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Selain itu MA juga mengeluhkan soal kesulitan sarana dan prasarana. Jimly mencontohkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak mendapat lahan di Kemayoran, Jakarta. "Padahal semua lembaga penegak hukum dapat, pengadilan tidak," kata dia.
Pembaruan dunia peradilan pun mendapat sorotan. "Hampir setiap hari dunia hukum kita jadi sorotan," kata dia. Hal tersebut, menurut Jimly, layak untuk mendapat perhatian supaya dapat memenuhi hasrat keadilan dalam masyarakat.
Tindak lanjut pertemuan itu, kata Jimly, Wantimpres bersepakat akan mengundang MA untuk mendiskusikan soal reformasi kebijakan lebih detail. |
|
Last Updated ( Kamis, 25 Pebruari 2010 )
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 Next > End >>
|
| Results 1 - 5 of 5 |