|
Written by nashrullah
|
|
Sabtu, 16 Mei 2009 |
|
Page 1 of 2 PROSEDUR DAN MEKANISME BEPERKARA PADA PENGADILAN AGAMA BANGGAI Prosedur dan mekanisme beperkara di Pengadilan Agama khusunya Pengadilan Agama Banggai ini memberikan gambaran yang jelas dan tegas tentang apa dan bagaimana tata kerja administrasi peradilan yang harus dilaksanakan dengan tertib dan disiplin kepada pihak-pihak yang akan mengajukan perkara ke pengadilan Agama Banggai. PROSEDUR BEPERKARA | 1. | Para pihak beperkara (Penggugat/ Pemohon) mengajukan gugatan/permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Banggai dan ditandatanganinya dan selanjutnya mendaftarkannya atau menyerahkannya kepada Petugas Meja I sebanyak jumlah pihak, ditambah 3 rangkap termasuk asli untuk majelis Hakim; | | 2. | Petugas Meja I menerima dan memeriksa kelengkapan berkas, selanjutnya menaksir panjar biaya perkara, dan membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) rangkap 3 selanjutnya berkas dikembalikan kepada para pihak beperkara untuk diteruskan kepada pemegang Kas (Kasir). | | | Sebelum ke Kasir, Penggugat/Pemohon membayar uang panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank Syariah Mandiri atau pada Kantor Pos Banggai, dan selanjutnya menyerahkan bukti setoran Bank/Pos kepada Kasir /Pemegang Kas. | | 3. | Setelah menerima bukti dari Penggugat/Pemohon, Kasir membukukannya dalam buku jurnal keuangan perkara dan membubuhkan cap tanda lunas pada SKUM serta memberi nomor pada SKUM, sesuai nomor halaman buku jurnal. Selanjutnya mencantumkan nomor perkara tersebut pada lembar pertama surat gugatan/permohonan, yang untuk selanjutnya berkas diserahkan kepada Penggugat/Pemohon agar didaftarkan kepada petugas Meja II ; | | | | | | Pemberian bentuk Nomor perkara yakni : | | | a. ………./Pdt.G/2009/PA.Bgi untuk perkara perdata gugatan ; b. ………./Pdt.P/2009/PA.Bgi untuk perkara permohonan | | 4. | Petugas Meja II memasukkan berkas surat gugatan/permohonan dalam map berkas perkara dan menyerahkannya kepada Wakil Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Banggai melalui Panitera dengan melampirkan formulir Penetapan Majelis Hakim (PMH). | | 5. | Setelah berkas diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Banggai, Ketua menetapkan Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara; | | 6. | Selanjutnya berkas diserahkan kepada petugas Meja II untuk dicatatkan PMH dalam buku register induk perkara, yang kemudian diserahkan kepada Panitera untuk dilanjutkan ke Majelis hakim dengan memasukkan formulir Penunjukan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim dalam menangani perkara dan formulir Penetapan Hari Sidang; | | 7. | Setelah berkas diterima Majelis Hakim, selambat-lambatnya 30 hari sejak perkara didaftarkan Ketua Majelis Hakim menentukan hari sidang dengan memperhatikan jauh dekatnya tempat tinggal para pihak beperkara dengan tempat persidangan. | | 8. | Untuk perkara yang pihak Tergugat/Termohon tidak diketahui alamatnya yang jelas di Indonesia, maka waktu persidangannya ditentukan 4 bulan sejak gugatan/ permohonan didaftarkan ; | | 9. | Bilamana perkara telah diperiksa dan telah mendapatkan putusan pengadilan, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, para pihak beperkara “dapat” mengambil salinan putusan melalui petugas Meja III |
|
|
Last Updated ( Jumat, 20 Agustus 2010 )
|