|
Kemungkinan Kerjasama Indonesia - Sudan |
|
Written by Zulkarnain
|
|
Jumat, 05 Maret 2010 |

Pimpinan Ditjen Badilag berpose bersama dengan rombongan hakim Sudan. Jakarta | badilag.net (1/3) Ditjen Badilag menerima kunjungan rombongan hakim dari Sudan pada Kamis (25/2) sore. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, didampingi jajaran pimpinan langsung menyambut tamu yang sebelumnya telah mengunjungi Mahkamah Agung, Pusdiklat MA dan pengadilan di Aceh. Delegasi Sudan juga ikut menghadiri penyampaian laporan tahunan oleh Ketua MA pada Kamis pagi. |
|
Read more...
|
|
Dirjen Badilag; "Teknologi Informasi Saat ini Merupakan Keniscayaan Bagi Peradilan Agama" |
|
Written by Zulkarnain
|
|
Jumat, 05 Maret 2010 |
 Tampak Bapak Dirjen Badilag (Wahyu Widiana) didampingi KPTA Banjarmasin (Alimin Patawari) dan Pansek PTA Banjarmasin (M. Yamin) saat menyematkan tanda peserta Rakerda PTA Banjarmasin dan PA se-Kalsel Tahun 2010 PTA-Banjarmasin.go.id. Dengan tema "Meningkatkan Kualitas Pengadilan Dengan Kesamaan Persepsi Dalam Penerapan Hukum", kegiatan Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan Tahun 2010 dibuka secara resmi oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Wahyu Widiana. Dalam sambutannya beliau mengapresiasi kegiatan seperti ini, sebagai sarana tukar menukar pikiran dan sharing informasi terkait dengan tugas sehari-hari yang tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. |
|
Read more...
|
|
|
Selama 2009,MA Putus Bebas 34 Perkara Korupsi |
|
Written by Nashrullah
|
|
Kamis, 25 Pebruari 2010 |
|
 VIVAnewsI Selama 2009, Mahkamah Agung telah menangani 953 perkara tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa dari 34 perkara korupsi dinyatakan bebas.
Hal ini tercantum dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung seperti diambil dari laman www.mahkamahagung.go.id, Kamis 25 Februari 2010.
Pada tahun 2009, jumlah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah 12.540 perkara. Jumlah ini naik 11 persen dibandingkan tahun 2008. Perkara terbanyak adalah Perdata Umum yang mencapai 3.900 perkara, yang diikuti oleh Perkara Pidana Khusus yang naik secara signifikan melebihi masuknya Perkara Pidana Umum.
Tahun 2009 ini Perkara Pidana Khusus naik mencapai 2.960 perkara atau (24 persen), sementara Perkara Pidana Umum sebanyak 2.481 perkara atau (20 persen).
Selain itu, MA juga telah memvonis terdakwa pidana di bawah satu tahun sebanyak delapan perkara. Mahkamah juga terbukti paling sering menghukum terdakwa korupsi dengan hukuman 163 perkara.
Untuk hukuman 3-5 tahun sebanyak 83 perkara. Mahkamah juga telah memvonis terdakwa dari 27 perkara dengan hukuman 6-10 tahun. Selama 2009, MA juga memvonis terdakwa dari empat kasus korupsi dengan hukuman di atas 10 tahun. |
|
Last Updated ( Kamis, 25 Pebruari 2010 )
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>
|
| Results 1 - 8 of 9 |